Polisi memeriksa tersangka kasus dugaan persetubuhan dan atau pelecehan seksual terhadap anak berinisial GZ di Polda NTB, Mataram, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Polda NTB)

Atas perbuatannya, tersangka GZ ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dalam sangkaan pidana, kami tambah pemberatan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan berulang," ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Pujawati mengatakan proses penyidikan GZ kini sedang dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan penelitian jaksa.

"Kepada tersangka, kami juga sudah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network