MT telah ditetapkan tesangka dan diamankan di Mapolresta Mataram. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, kuat dugaan MT pelaku pencabulan. MT sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kadek.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait