Kakek-Kakek Cabuli Bocah 6 Tahun di Tempat Ibadah (Foto: iNews/Hari Kasidi)

MT telah ditetapkan tesangka dan diamankan di Mapolresta Mataram. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, kuat dugaan MT pelaku pencabulan. MT sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kadek.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network