Sementara itu, dugaan pelaku beaksi di belasan TKP setelah polisi menemukan adanya barang bukti 12 kendaraan roda dua dari peran penadah.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri 12 kendaraan ini di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan masjid," katanya.
Untuk modus operandi pelaku ketika melancarkan aksi pencurian di masjid dengan berpura-pura ikut melaksanakan salat berjamaah.
"Pada saat mulai, terduga ini keluar masjid dan langsung mengincar kendaraan korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan anacaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait