Saat ini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Korban saat itu langsung melapor ke polres. Kami lacak karena HPnya juga masih aktif," ucap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (2/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait