Jajaran Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar dugaan kasus prostitusi berkedok kos-kosan. (Foto: Antara)

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp6, 9 juta, dua lembar handuk, dua lembar Seprai, empat bungkus tisu merk megic power, empat kartu ATM.

Barang bukti lainnya berupa 11 buah handphone berbagai merk, satu botol obat virgin, empat buah dompet, tiga buah tas, dua kacamata, parfum dan alat kecantikan.

“Pemilik kos dan tiga pasangan bukan suami istri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung dan menjaga kamtibmas di Bulan Ramadan ini. 

"Kita berharap ketika ada gangguan kamtibmas, warga bisa melapor," ungkapnya.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network