Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah (Foto: iNews/Ema Widiawati)

Permintaan dispensasi ini datang dari pasangan yang memutuskan menikah namun di usia di bawah batas pernikahan yaitu 19 tahun. Beberapa dari mereka ada yang beralasan berpacaran terlalu lama.

"Alasannya ada yang pacaran sudah lama," ucapnya. 

"Tapi kan enggak semua dikabulkan. Ada juga yang ditolak," katanya lagi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network