3. Dicabuli saat ibu dirawat karena Covid-19
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban pun menjadi dasar kepolisian menindaklanjuti laporannya. Penyidik kemudian menetapkan AA sebagai tersangka dengan bukti yang dikuatkan dari hasil visum luar pada bagian kelamin korban.
4. Cabut laporan karena pelaku sakit-sakitan
Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni di Mataram, Rabu, mengatakan, pencabutan laporan berdasar pada perdamaian yang dilakukan antara pelapor dengan terlapor.
"Jadi awalnya memang dari pihak keluarga korban 'bersikukuh' tidak akan berikan maaf, tapi setelah korban melihat kondisi ayahnya yang sakit-sakitan di dalam tahanan, korban tersentuh dan menangis hingga akhirnya keduanya sepakat untuk saling memaafkan," kata Asmuni.
Pencabutan laporannya dilaksanakan pada 15 Februari 2021. Korban melalui kuasa hukumnya, Asmuni telah menyampaikan juga alasan kliennya mencabut laporan ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait