Kasus Pencurian Handphone Istri di Restorative Justice Polres Sumbawa (Foto: Dok Polres Sumbawa)

3. Hasil penjualan HP diserahkan ke korban

Tak mengetahui jika HPnya dicuri yang suami, korban pun tak menaruh curiga saat diberikan uang Rp500.000 oleh pelaku. Pelaku rupanya menjual HP itu di sebuah konter yang tak jauh dari rumahnya.

4. Pelaku dibebaskan

Kasus pencuri handphone ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ). 

Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.

5. Korban hamil besar

Korban NR sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi NR saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network