3. Hasil penjualan HP diserahkan ke korban
Tak mengetahui jika HPnya dicuri yang suami, korban pun tak menaruh curiga saat diberikan uang Rp500.000 oleh pelaku. Pelaku rupanya menjual HP itu di sebuah konter yang tak jauh dari rumahnya.
4. Pelaku dibebaskan
Kasus pencuri handphone ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.
5. Korban hamil besar
Korban NR sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi NR saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait