"Jadi nanti akan kita lihat kalau ada tindak pidana, akan kita proses secara hukum," kata Heri.
Dari giat yang dilaksanakan, ditangkap sejumlah tukang parkir liar, penagih utang, dan juga anggota dari kepengurusan organisasi masyarakat di wilayah Bertais, yakni Forum Bertais Rembuk (FBR), yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan dari pemerintah.
"Untuk FBR ini mereka beraksi di kawasan terminal, pertokoan dan juga pasar Bertais," katanya.
Barang bukti yang dikumpulkan berupa uang tunai senilai Rp6,7 juta dalam pecahan receh uang logam dan lembaran uang kertas Rp2.000.
Kemudian ada juga barang bukti dari ormas FBR, di antaranya kuitansi pungutan uang kebersihan dan keamanan yang diberikan kepada para pemilik toko serta warung di terminal, dan buku catatan pungutan. Dua kartu ATM, satu lembar bukti transfer Rp10 juta, beserta akta pendirian FBR turut diamankan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait