Terkait kasus yang sama, Polda NTB bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin (9/2/2026) lalu.
Penonaktifan AKBP Didik dilakukan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan di Mabes Polri, mengingat kasus ini menjadi atensi nasional karena melibatkan pejabat utama di Polres Bima Kota.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait