Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Masih ingat kasus dugaan keberadaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa bantuan tiga ekor sapi. Kasus ini menyeret Sri Sudarjo, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.

Saat ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan Sri Sudarjo usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyebarkan informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat.

"Betul yang bersangkutan ditahan Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan Sri Sudarjo sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022. Dia menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN  dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp100.000.0000.

Tersangka bahkan berkeras dan menuding pemerintah sebagai pembohong. Padahal, kenyataannya program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani senilai Rp100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintahn daerah atau pemerintah pusat.

"Dia jadi tersangka terkait hoaks dana PEN," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network