Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti dugaan penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kiami fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu kasus berbeda lain lagi, step by step," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait