Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti dugaan penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kiami fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu kasus berbeda lain lagi, step by step," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network