Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (Foto; Antara/Dhimas B.P.)

Kepolisian sempat mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Tetapi bagaimana, tersangka ini tidak bisa mengembalikan kerugian korban. Korban menolak untuk RJ. Makanya kasus penipuan ini tetap lanjut, sekarang masih diteliti jaksa. Tinggal tunggu petunjuk saja," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network