Tersangka kasus togel online yang ditangkap di desa Awang Besar (Foto: Antara/M Taupik Rahman)

"Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online," katanya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana yaitu siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan bermain judi (togel online) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network