Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Dia tak mengelak, bila kalangan ASN menantikan betul kepastian jadwal pencairan ini. Biasa uang ini akan digunakan untuk berlebaran.

“Ya, sesuai aturan pasti segera cair, Masih dihitungkan semua oleh BPKAD,” ucapnya.

Sesuai aturan, pemberian THR kepada ASN serta pensiunan akan diberikan pada 10 hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network