JAKARTA, iNews.id-Kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro terus bergulir. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeluarkan daftar cekal untuk tiga tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Herawan mengatakan, bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan cekal untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
“Red Notice ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei,” katanya, Senin (18/4/2022)
Bareskrim Mabes Polri menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
Editor : Febrian Putra
investasi robot trading robot trading cara kerja robot trading kasus dna pro berinvestasi investasi fiktif bareskrim bareskrim mabes polri daftar cekal red notice
Artikel Terkait