Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Diantara public figur itu adalah Ivan Gunawan, Marcello Tahotoe, Billy Syahputra, Rizky Billiar, Lesti Kejora, DJ Una, dan penyanyi Virzha.(*)
Editor : Febrian Putra
investasi robot trading robot trading cara kerja robot trading kasus dna pro berinvestasi investasi fiktif bareskrim bareskrim mabes polri daftar cekal red notice
Artikel Terkait