Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat merilis kasus peredaran sabu dengan tersangka dua anggota Polri di Mataram, NTB, Kamis (9/11/2022). (ANTARA/HO-BNNP NTB)

MATARAM, iNews.id - Dua oknum polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 302,41 gram. Mereka ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka saat ini sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu tempat kos wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada pertengahan Agustus 2022. Dalam penangkapan tersebut, anggota BNNP NTB menyita sabu dalam kemasan tiga paket plastik.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti.

"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas, Kamis (10/11/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network