Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat merilis kasus peredaran sabu dengan tersangka dua anggota Polri di Mataram, NTB, Kamis (9/11/2022). (ANTARA/HO-BNNP NTB)

Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu di Mataram. Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.

"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. Sebanyak 3,92 gram untuk uji laboratorium dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ucapnya.

Atas perbuatan mereka, penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network