MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding terkait vonis terdakwa Rio Prasetya Nanda. Alasannya, pelaku yang terbukti telah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari itu rupanya juga mengajukan banding.
"Karena terdakwa ajukan banding, maka kita juga banding," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf, Selasa (18/5/2021).
Terdakwa, mengajukan banding atas vonis hukumannya pada Rabu (6/5/2021) lalu. Mengetahui hal tersebut, Kejari Mataram mengajukan banding pada Senin (10/5/2021).
Pada dasarnya, lanjut Yusuf, jaksa penuntut umum telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Namun, kata dia, demi menjaga hak dalam upaya hukum, pihaknya ikut mengajukan banding.
"Sebenarnya sudah cukup adil karena kita tuntut maksimal 15 tahun, hakim putus 14 tahun. Tetapi kalau kita tidak banding, kita tidak bisa ajukan kasasi," ujarnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hiras Sitanggang menyatakan terdakwa Rio terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena Rio sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait