DOMPU, iNews.id - Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu yakni Irwan, Swastari Haz dan Wahyudin menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (10/2/2023). Keduanya dilaporkan oleh warga dengan dugaan meloloskan anggota panwaslu yang tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Yudia Ramli mengatakan, sidang ini keduanya disidang untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.
Yudia mengatakan pelapor menduga para teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Yudia dalam keterang tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait