Yudia Ramli mengatakan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi. Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait