Sayangnya, korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan seperti dicaci maki dan dimarah tanpa alasan yang jelas. LS pun melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.
Pihak KBRI memulangkannya pada 11 Desember 2021. Selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.
"Atas dasar itu Ditreskrimum Polda NTB meringkus kedua terduga pelaku pada Senin 10/1/2022," ujar Artanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH ilegal. Tanpa dilengkapi dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.
"Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum," katanya.
Polisi masih mendalami kasus pemalsuan berkas oleh kedua oknum tersebut. Salah satunya terkait kemungkinan keterlibatan orang dalam.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan tanpa melalui PT. Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI
"Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait