BIMA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (25/10/2022) siang. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan izin tinggal
Identitas WNA Malaysia ini diketahui bernama Goh alias MY. Dia tinggal di Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.
WNA Malaysia Tinggal Ilegal di NTB Ditangkap Imigrasi, Diduga Sembunyi Hindari Utang Bank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman mengatakan, MY pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012. Dia menikah dengan WNI pada Juni 2015. Setelah menikah, MY tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
"Pada tahun 2019, dia kembali ke indonesia karena diajak WNI. Namun yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ujar Usman, Selasa (25/10/2022).
Usman menjelaskan, WNA Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan. Karena menghindari utangn di bank malaysia, dia terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.
"Dia ditangkap petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608 Bima saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di dompu," katanya.
Hal senada disampaikan Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi. Dia mengatakan, WNA Malaysia ini telah lama menjadi incaran dari Kantor Imigrasi Bima.
"Berkat informasi Timpora, akhirnya WN Malaysia tersebut kami amankan. Tindak lanjut dari penangkapan, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan diinterogasi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw