"Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan total 52 poin pertanyaan. Materi pemeriksaan di antaranya mendalami tuduhan dari para korban serta keterangan saksi Yusron yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator korban," ungkap Yuda Aditia Maatfa, Senin (28/9/2026).
Pihak kepolisian bersama LPA NTB menegaskan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap M untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam aksi pelecehan terhadap para santri di lingkungan ponpes tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
kasus pelecehan seksual pimpinan pondok pesantren Kabupaten Lombok Tengah korban pelecehan seksual
Artikel Terkait