Iustrasi Salat Idul Adha berjemaah. (Foto: iNews/Wisnu Yusep)

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin yang ditemui di tempat yang sama menyarankan agar kebijakan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid diimbangi dengan memperbanyak tempat pelaksanaan, seperti ketika Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dengan memperbanyak tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, bisa mencegah terjadinya kerumunan dan protokol kesehatan Covid-19 dapat diterapkan," katanya.

Sementara terkait dengan kegiatan pawai takbiran, Amin mengatakan, untuk pawai takbiran keliling disepakati tidak boleh dilakukan.

"Tapi kegiatan takbiran di masjid/musala dibolehkan dengan menerapkan protokol Covid-19," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network