Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin yang ditemui di tempat yang sama menyarankan agar kebijakan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid diimbangi dengan memperbanyak tempat pelaksanaan, seperti ketika Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Dengan memperbanyak tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, bisa mencegah terjadinya kerumunan dan protokol kesehatan Covid-19 dapat diterapkan," katanya.
Sementara terkait dengan kegiatan pawai takbiran, Amin mengatakan, untuk pawai takbiran keliling disepakati tidak boleh dilakukan.
"Tapi kegiatan takbiran di masjid/musala dibolehkan dengan menerapkan protokol Covid-19," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait