Ilustrasi jemaat saat menjalankan sholat. (Foto: Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat membolehkan umat Islam melaksanakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengawasan ketat dari unsur Satgas Covid-19 setempat.

"Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Mataram Nomor: 117/KK.18.07/1/KS.02.2/07/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha serta Pemotongan Hewan Kurban dalam PPKM Skala Mikro di Kota Mataram," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H M Amin di Mataram, Rabu (14/7/2021).

Kota Mataram masuk menjadi daerah penerapan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021 mengacu pada status level 4 penyebaran Covid-19. Jumlah kasus tercatat lebih dari 150 per 100.000 penduduk.

Karena itu dalam edaran tersebut, beberapa ketentuan terhadap pelaksanaan Sholat Idul Adha baik di masjid, musala dan lapangan antara lain, menerapkan prokes secara ketat dengan menyiapkan fasilitas pencegahan Covid-19.

Seperti jemaah wajib memakai masker, petugas menyiapkan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan mengatur jarak shaf antara jemaah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network