Ilustrasi jemaat saat menjalankan sholat. (Foto: Istimewa)

Selain itu, penyampaian khutbah diberikan secara singkat, yakni maksimal 15 menit. Jemaah berasal dari warga setempat dan membawa perlengkapan sholat sendiri serta menghindari kontak fisik antarjemaah sebelum dan sesudah Sholat Idul Adha.

"Untuk dapat menerapkan prokes secara maksimal, kita harapkan tempat kegiatan shalat Idul Adha diperbanyak agar masyarakat tidak terpusat pada satu tempat," katanya.

Sementara terkait dengan kegiatan takbiran, dalam edaran tersebut hanya boleh dilakukan di musala atau masjid dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WITA.

"Yang tidak boleh kegiatan takbir keliling yang mengundang kerumunan massa," katanya.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah, sebagai langkah memutus penyebaran COVID-19 sehingga Kota Mataram bisa segera keluar dari zona PPKM Darurat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network