Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam, usai terjaring OTT. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi yang dilakukan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

LAZ ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. 

Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik menjelaskan, perkara ini bermula saat Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK) sebagai 'pool bucket' proyek. Sudirman kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia dengan tujuan agar nama perusahaannya ini tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). 

Taufik menambahkan, Sudirman kemudian mengirim list proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut ke Lalu Ratnawi. 

Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, seperti terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.  "Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," tuturnya.

"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung," ucapnya.

Berikut rinciannya

1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar,

2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar;

3. Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar;

4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar,


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network