Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam, usai terjaring OTT. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Melalui proses penunjukan langsung

1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar,

2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar,

3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah T.Α. 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Taufik menambahkan, dalam pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya dengan kendali penuh tetap ada pada CV DKK. 

Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

Sudirman, kata Taufik, juga diduga menerima sejumlah uang, diantaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. 

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD (Sudirman) melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ (Lalu Ahmad Zaini) selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ucapnya. 

Selain dugaan benturan kepentingan, dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang, barang, maupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

Perusahaan tersebut selama periode 2024-2026 mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. 

Sebagai imbalan atas proyek yang diterima, Bupati Lalu Ahmad diduga menerima barang, fasilitas, maupun uang tunai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Rinciannya, mobil  Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati seringkali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP), uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta, Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta, dan sapi Kurban senilai Rp17 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network