Tidak hanya itu, pelaku mengakui telah memakai uang palsu tersebut di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol sebanyak tiga kali.
Kemudian di Gubuk Embung, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese, dan Bagu. Dari kejadian tersebut berhasil diamankan sebanyak dua lembar pecahan Rp50.000, yang diduga palsu.
"Terduga pelaku R diamankan Anggota Polsek Batukliang Utara saat sedang bersama temannya di sebuah Berugak Sawah di Dusun Seganteng Bat Desa Aik Bukak, selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait