MATARAM, iNews.id - Seorang pedagang camilan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MS (31) ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanggal masa kedaluwarsa. Motif tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa dugaan pidana tersebut berkaitan dengan motivasi tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.
"Jadi, dari kesimpulan gelar perkara, tersangka MS ini diduga dengan sengaja mengubah tanggal masa kedaluwarsa yang sudah jatuh tempo supaya barang dagangannya tetap laku terjual," kata Yogi.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan," ucapnya.
Aksi MS terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Sandubaya. Polisi menyita seratus lebih dus berisi camilan berbagai merek dari sebuah rumah yang menjadi tempat MS untuk menyimpan barang dagangan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait