Dari giat penyitaan yang berlangsung pada Sabtu (3/6/2023) malam, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan MS memalsukan tanggal masa kedaluwarsa barang dagangannya. Barang bukti tersebut, antara lain, tisu, spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel.
Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polsek Sandubaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, Yogi menjelaskan bahwa tersangka MS membeli barang dagangan berupa camilan tersebut pada bulan April 2023 dari distributor berinisial MA.
"Saat membeli, masa kedaluwarsa camilan berlaku sampai Mei 2023," ujarnya.
Karena ada sisa yang belum laku terjual, barang dagangan yang sudah habis masa kedaluwarsa tersebut dengan sengaja diubah oleh tersangka MS. Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, terungkap camilan yang telah berubah masa kedaluwarsa belum ada satu pun yang laku terjual.
"Jadi, beruntung Polsek Sandubaya cepat mengungkap kasus ini sehingga belum ada barang yang diubah masa kedaluwarsanya laku terjual," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menguatkan alat bukti penetapan MS sebagai tersangka dari keterangan ahli perdagangan dari pihak pemerintah.
"Keterangan ahli dari dinas perdagangan ini penting untuk memastikan camilan itu sudah kedaluwarsa atau tidak," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait