"Satu HP curian ini dikuasi oleh saudara R yang berada di Kecamatana Gopang, Lombok Tengah. Jadi setelah kami melakukan penyelidikan kami dapatkan jika sejumlah HP lainnya dipegang tersangka J," ucapnya, Selasa (9/5/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait