Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Curi 11 Handphone (Foto: Istimewa)

"Satu HP curian ini dikuasi oleh saudara R yang berada di Kecamatana Gopang, Lombok Tengah. Jadi setelah kami melakukan penyelidikan kami dapatkan jika sejumlah HP lainnya dipegang tersangka J," ucapnya, Selasa (9/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network