MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menetapkan oknum ASN perempuan berinisial JN sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021. Polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari tindak lanjut atas laporan korban.
"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek Adi, Rabu (6/7/2022).
Uang jaminan tersebut senilai Rp28 juta. Uang disetorkan secara berkala mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta dan terakhir Rp3 juta.
"Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang, namun tersangka tidak bisa menepati janji sampai akhirnya dilaporkan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait