Dalam proses penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum.
"Jadi dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucapnya.
Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut antara lain, kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis.
"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.
Atas perbuatannya, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait