LOMBOK TENGAH, iNews.id - Oknum Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Barat Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diduga menawarkan warganya minuman keras jenis tuak pada Rulan Ramadan di musala. Kabar ini pun menyulut emosi ratusan warga hingga menyerbu ke kantor desa, Senin (24/5/2021).
Mariadi koordinator aksi menyampaikan, warga menuntut supaya oknum kadus tersebut dipecat secara permanen, bukan hanya diberikan sanksi atas tindakan tersebut.
"Kami minta oknum kadus itu dipecat, bukan diberhentikan sementara," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Alasan warganya mendesak oknum kadus itu pecat, karena diduga telah menawarkan miras kepada warga di musala saat bulan Ramadan lalu. Di mana tuak sekitar setengah botol besar itu dibawa ke musala oleh anak kecil atas perintah Kadus.
"Yang suruh pak Kadus," ujarnya menirukan anak kecil tersebut.
Dia juga menegaskan, dari hasil BAP yang telah dilakukan bersama Pemerintah Desa, bahwa Kadus tersebut mengakui atas apa yang disampaikan oleh anak Kecil tersebut. Rekomendasi dari Kecamatan juga telah ke luar yakni memberhentikan sementara oknum Kadus itu selama tiga bulan dan gajinya tidak dibayarkan.
"Kami minta dipecat, bukan dipecat sementara seperti rekomendasi camat," ucapnya.
Selain itu juga, kasus oknum kadus tersebut pernah melakukan judi adu jangkrik. Waktu itu oknum tersebut berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, saat ini kembali membuat warga resah dengan tindakannya tersebut.
"Dia mengakuinya sesuai hasil BAP dulu, katanya sisa tuak yang ditawarkan itu sebagai obat. Memang dia tidak minum," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait