Kepala Desa (Kades) Pengenjek, Haerudin mengatakan, keputusan yang telah dikeluarkan tersebut sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari camat. Artinya, Surat Keputusan atas persoalan itu bukan atas kemauan pribadinya, melainkan sesuai aturan.
"Itu sesuai rekomendasi camat," ucapnya.
Setelah melakukan diskusi panjang, pihaknya belum berani mengambil keputusan atas apa yang menjadi tuntutan warga tersebut. Kades akan melakukan koordinasi kembali bersama dengan camat.
"Kita akan koordinasi bersama dengan camat kembali," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait