Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi menerima tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga desa di Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai desa antikorupsi. (ANTARA)). ). Tiga desa

MATARAM, iNews.id – Ada 3 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memenuhi 5 komponen sebagai desa antikorupsi. Desa itu adalah Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.

Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham saat bertemu Wakil Bupati Lotim Rumaksi menjelaskan, percontohan desa antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator desa antikorupsi.

“Referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” katanya, Sabtu (23/4/2022).

Komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi 5 komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal. 


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network