MATARAM, iNews.id – Ada 3 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memenuhi 5 komponen sebagai desa antikorupsi. Desa itu adalah Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.
Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham saat bertemu Wakil Bupati Lotim Rumaksi menjelaskan, percontohan desa antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator desa antikorupsi.
“Referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” katanya, Sabtu (23/4/2022).
Komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi 5 komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.
Editor : Febrian Putra
desa antikorupsi lombok timur desa peringgabaya desa labuhan lombok desa kembang kuning desa kumbang
Artikel Terkait