LOMBOK TIMUR, iNews.id - Seorang anak di Sembalun Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat ayah kandungnya yang sudah tua renta. Gugatan bermula dari tanah warisan yang tidak diurus sang anak sehingga dijual.
Ayah tua renta itu bernama Yoni tinggal sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Dia digugat anak sulungnya, Suhailin.
Gugatan ini bermula saat lahan seluas 20 are yang sudah dihibahkan ke Suhailin dijual ke orang lain. Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karena dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.
Dia juga kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri. Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Yoni.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait