Menurutnya, pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin (20/2/2023). Saat itu korban baru memotong pohon mangga miliknya. Diduga, kasus pembunuhan ini bermula dari adanya ketersinggungan pelaku lantaran pohon mangga yang dipotong korban diklaim milik mereka.
"Adegan dalam rekonstruksi ini merupakan hasil keterangan saksi yang merupakan istri korban. Untuk versi tersangka, akan diperagakan berikutnya," katanya.
Diketahui, rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga 15.00 WITA disaksikan juga keluarga dekat korban. Selain itu, terlihat pula beberapa pengacara tersangka maupun pengacara korban serta Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait