Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah (tengah) (F0oto: iNews/Harikasidi)

Erwin menduga keduanya merupakan pengeda antarkampus. Sampai saat ini, keduanya masih mengelak dan mengaku ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Dia itu sudah sering. Tapi kalau ngakunya sih buat konsumsi sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, kini kedua mahasiswa yang sedang menempuh semester delapan itu teracam kurungan paling sedikit lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network