MATARAM, iNews.id - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba. Modusnya yakni menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam sangkar burung.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial SR (37). Barang bukti narkoba jenis sabu dalam sangkar burung ditemukan anggota dari proses penggeledahan di rumahnya.
"Yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya di wilayah Majeluk," kata Helmi.
"Ada dua klip plastik berisi sabu ditemukan dalam sangkar burung. Polisi temukan di bagian bawah sangkar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, berat sabu yang diamankan mencapai 15 gram. Rencananya, dua poket sabu itu akan dia paket kembali untuk dijual ecer.
"Jadi barang ini pengakuannya dia baru ambil dan rencananya mau dipaketin kemudian dijual," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait