Selain sabu, anggota kepolisian juga mengamankan alat bukti yang menguatkan peran SR sebagai pengedar narkoba, antara lain, klip plastik kosong, timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk skop dan perangkat isap sabu.
Lebih lanjut, terduga pengedar yang ditangkap pada Sabtu (6/3) malam itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sangkaannya, SR dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait