Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata. (Antara)

MATARAM, iNews.id - Polda NTB menetapkan satu tersangka penggelapan dana bansos Covid-19. Tersangka adalah perempuan inisial BE yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO," kata Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram, Senin (20/12/2021).

Hari mengatakan, BE adalah warga Ampenan, Kota Mataram. Dia masuk dalam DPO karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.

"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO," ucap Hari.

Hari menjelaskan, dalam kasus ini BE melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian jual-beli itu disepakati pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.

"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang. Makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network