Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan BE datang kepadanya pada Januari 2021. Saat itu BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp1,2 miliar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait