Dua pimpinan ponpes di Lombok Timur tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati ditahan di Polda NTB. mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

LOTIM, iNews.id – Dua pimpinan ponpes (pondok pesantren) di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kedua pelaku berinisial IM dan HSN sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lombok timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual oleh dua pimpinan ponpes diduga berjumlah lebih dari 40 orang. Namun, yang baru melaporkan tiga korban. Karena itu, dia berharap apabila ada yang merasa menjadi korban diminta segera melaporkan ke kepolisian. 

“Kami berharap santriwati yang merasa jadi korban pelecehan seksual segera melapor. Tidak usah takut, karena kami sudah koordinasi dengan LPSK untuk persoalan perlindungan korban dan saksi,” kata kapolres, Selasa (23/5/2023).

Kapolres mengungkapkan, modus kedua tersangka mencabuli tiga korbannya yakni dengan bujuk rayu dan diiming-imingi akan masuk surga jika mau melayani nafsu bejat para pelaku.

“Tiga korban ini dibujuk rayu oleh kedua tersangka akan masuk surge jika menuruti melayani hawa nafsu mereka,” katanya.

Dia mengatakan, kedua tersangka pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren ternama di Lombok Timur.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network