Dua pimpinan ponpes di Lombok Timur tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati ditahan di Polda NTB. mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

Tersangka IM (40) ditangkap di Kuta Raja, dan HSN (50) ditangkap di wilayah Sikur. “Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Polda NTB mengatensi kasus tersebut. Para korban juga telah mendapatkan perlindungan dari LPSK dan akan diupayakan untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kita beri atensi khusus kasus pecabulan ini. Untuk kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network