Tersangka IM (40) ditangkap di Kuta Raja, dan HSN (50) ditangkap di wilayah Sikur. “Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Polda NTB mengatensi kasus tersebut. Para korban juga telah mendapatkan perlindungan dari LPSK dan akan diupayakan untuk mendapatkan hak-haknya.
“Kita beri atensi khusus kasus pecabulan ini. Untuk kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait