Polres Lombok Timur saat ekspose para pelaku kejahatan curat dan curas. (Foto: Polda NTB)

LOMBOK, iNews.idPolres Lombok Timur menangkap tujuh orang pelaku curat dan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Mereka beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kecamatan Sukamulia, Suralaga dan Kecamatan Sakra Timur.

“Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan tujuh pelaku dan enam unit barang bukti,” ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, didampingi Wakapolres Kompol Kiki Firmansyah dan Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangungsong, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, dari tujuh pelaku yang diamankan, dua di antaranya residivis kasus yang sama.

“Para pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan. Kami terus selidiki untuk mengungkap jaringan para pelaku,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network