MATARAM, iNews.id - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto memastikan proses hukum 10 mahasiswa yang blokir jalan selama empat hari di wilayah Monta Selatan, tetap berlanjut. Mereka sebelumnya diduga sebagai provokator unjuk rasa.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara, proses hukum dari kasus ini disimpulkan tetap berlanjut," kata Artanto, Kamis (19/5/2022).
Dia pun memastikan kasus yang menetapkan 10 mahasiswa sebagai tersangka tersebut tetap berada di bawah penanganan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima.
"Untuk soal penahanan di sini (Rutan Polda NTB), itu sifatnya hanya dititipkan saja. Penanganan, tetap di polres. Kami (Polda NTB) hanya lakukan asistensi dan pengawasan," ujarnya.
Perihal kabar Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta Bupati Bima memberi atensi dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk 10 mahasiswa tersebut, Artanto mengaku bahwa penyidik belum ada menerima hal demikian.
"Sampai saat ini belum ada permohonan (penangguhan penahanan). Kalau pun ada, nantinya akan dikaji oleh penyidik sesuai aturan hukum," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait